BERITA POLTEKESOS




Humas-Poltekesos-, Wakil Direktur Bidang Akademik Admiral Nelson Aritonang.Ph,.D Memeberikan arahan sekaligus membuka kegiatan Webinar season 3 bersama Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Drs. Pepen Nazaruddin, M,. Si dengan tema “Green Social Work pada Program dan Pelayanan Perlindungan dan Jaminan Sosial”

Negara Hukum Kesejahteraan "Negara atau Pemerintah tidak semata mata sebagai penjaga keamanan atau ketertiban masyarakat, tetapi pemikul utama tanggung jawab mewujudkan keadilam sosial,kesejahteraan umum dan sebesar besarnya kemakmuran rakyat"(bagir mana 1996). Selasa (22/09/2020)

Penerapan Green pada Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial dapat dispesifikasikan menjadi 2 bagian diantaranya Perlindungan Sosial Adiptif, Perlindungan Sosial dalam Siklus Hidup Kehidupan Dan Program program Dit. Perlindungan dan Jaminan Sosial. Perlindungan sosial adaptif yang berarti Kemampu menangkap isu terkini dalam siklus kurikulum Pembelajaran seperti Lingkungan, Perubahan Iklim dan Perubahan Prilaku Manusia, Politik, Ekonomi dan lain sebagainya, sesuai dengan intruksi Mensos "Lingkungan Dirjen dan Kementerian Sosial harus memiliki pendekatan secara Green Sosial Work dalam berbagai aspek, yang akan perkuat slogan Kementerian Sosial HADIR".

Kesejahteraan ini merupakan urusan bersama karena kesejahteraan memiliki unsur politik, hukum dan adanya campur tangan pemerintah dalam menciptakan kesejahteraan sosial. Dalam pelaksanaannya Pelayanan sosial dilakukan pula secara simbiosismutualisme dengan memadukan pendekatan residual dan institusional yang pada perencanaan sosial dilakukan secara tekhnokratik dan politis, usaha kesejahteraan secara sistematis berkelanjutan.

Perlindungan Sosial Adaptif harus mensinergikan 3 aspek yaitu Perlindungan Sosial, adaptasi perubahan iklim dan pengurangan resiko bencana. hal ini relefansi dengan apa yang di sampaikan oleh mensos tentang Green pada Social Work dimana Perlindungan sosial mengantisipasi adanya bencana yang dibuat oleh sebagian kelalaian manusia. Dilanjutkan Perlindungan Sosial dalam Siklus Hidup Kehidupan berarti usaha pemerintah dalah hal ini Kementerian Sosial,Perlindungan dan Jaminan Sosial untuk mensejahterakan kehidupan masyarakat sehingga angka kemiskinan Negara berada di 0 %. Penaikan Kualitas hidup tersebut dibantu dengan berbagai bantuan khususnya dalam kondidi Pandemik ini. Bantuan berupa Bantuan Sosial, Subsidi, Bantuan Pemerintah, Jaminan Sosial dengan penyalurannya dibagi menjadi beberapa bagian diantaranya Usia Anak (0-6 tahun), Usia Sekolah (7-18 tahun), Usia Kerja (19-59 tahun), Lansia (60+ tahun), Penyandang Disabilitas, Penderita Tuberkulosis (TBC). Diselesaikan dengan Program program Dit. Perlindungan dan Jaminan Sosial yaitu Program Jaminan Sosial Keluarga (PKH) dengan focus masalah pada Gizi Buruk dan Stunting, program Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA) pada Pengautan layanan psikososial dan pemulihan perkembangan ekonomi pasca bencana, Program Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS), Program Dukungan Manajement dalam pelaksanaan Perlindungan dan Jaminan Sosial. Pengenalan bencana pada masyarakat wajib diterapkan pada seluruh lapisan dan umur masyarakat, hal ini bertujuan untuk menyiapkan masyarakat terhadap bencana yang sewaktu waktu terjadi di lingkungannya.




@poltekesosbandung

Silahkan isi dengan lengkap data di bawah ini.