Pusat Pengabdian kepada Masyarakat

Pusat Pengabdian kepada Masyarakat (PPM) POLTEKESOS Bandung, yang semula bernama Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat (LPM), didirikan pada tanggal 8 Januari 1999 melalui Surat Keputusan Direktur STKS Nomor 007/SK/DIR/STKS/II/1999. Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 08 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial Bandung, nama Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat (LPM) berubah nomenklatur menjadi Pusat Pengabdian kepada Masyarakat (PPM) STKS Bandung.

PPM POLTEKESOS lahir sebagai unit formal penyelenggara dan koordinator kegiatan-kegiatan pengabdian kepada masyarakat dari civitas akademika POLTEKESOS Bandung yang menjadi salah satu andalan dalam mewujudkan visi POLTEKESOS Bandung untuk menjadikan POLTEKESOS sebagai center of excellent dan pusat pengembangan iIlmu dan teknologi pekerjaan sosial.

Pusat Pengabdian kepada Masyarakat (PPM) POLTEKESOS Bandung hadir untuk mengaplikasikan berbagai teori dan konsep pekerjaan sosial ke dalam lingkungan masyarakat. Implementasi dan pengembangan desain praktik pekerjaan sosial dalam berbagai program pengabdian masyarakat, ditujukan sebagai wujud kepedulian civitas akademika untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal ini dicapai melalui kerjasama dengan berbagai pihak pada level organisasional lokal, regional, maupun nasional untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat mikro, meso dan makro.

Jenis kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan PPM POLTEKESOS, terdiri atas:

  1. Pelayanan Kedaruratan (Emergency Respons), yaitu memberikan pelayanan sosial kepada klien baik secara individu, kelompok maupun masyarakat yang berada dalam situasi kedaruratan baik yang disebabkan terjadinya bencana maupun bukan bencana, yang memerlukan perlindungan dan pelayanan khusus. PPM POLTEKESOS mengirimkan Tim Layanan Dukungan Psikososial-Trauma Healing (LDP-TH) ke daerah terjadinya kedaruratan, untuk memberikan pelayanan berupa dukungan psikososial dan pemulihan psikososial berupa; rapid assessment, konseling, terapi psikososial maupun bimbingan keterampilan, sehingga diharapkan klien dapat melaksanakan keberfungsian sosialnya.
  2. Pengabdian kepada masyarakat sebagai tindak lanjut dari MoU/perjanjian kerja sama baik dengan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) atau dengan perguruan tinggi. Bentuk kegiatan pengabdian berupa pengembangan kapasitas masyarakat dibidang kesejahteraan sosial, pengembangan program dan model kesejahteraan sosial dan bakti sosial.

Dalam rangka memperluas jangkauan dan mempertajam sasaran, PPM POLTEKESOS Bandung didukung oleh unit-unit pelayanan yang mengembangkan diri dalam bidangnya masing-masing. Unit-unit pelayanan tersebut adalah:

  1. Unit Pelayanan Kemiskinan dan CSR, unit yang memberikan perhatian pada kajian kemiskinan dan CSR berdasarkan perspektif pekerjaan sosial dengan menggunakan kerangka praktik pekerjaan sosial.
  2. Unit Pelayanan Bencana dan Pengungsi, unit yang melaksanakan kajian-kajian terhadap berbagai aspek permasalahan kebencanaan dan pengungsian berdasarkan perspektif pekerjaan sosial dengan menggunakan kerangka praktik pekerjaan sosial.
  3. Unit Pelayanan Anak dan Gender, unit yang mengkaji isu-isu yang terkait dengan situasi serta kebijakan anak dan gender, berdasarkan perspektif pekerjaan sosial dengan menggunakan kerangka praktik pekerjaan sosial.
  4. Unit Pelayanan Pekerja Sosial Bidang NAPZA, adalah salah satu unit yang mengkaji dan menanggulangi masalah Napza berdasarkan pada perspektif pekerjaan sosial.
  5. Unit Pelayanan Kelembagaan Lokal dan Restorasi Sosial, unit yang memberikan perhatian pada kajian yang berhubungan dengan political care dan policy maker (agar pemerintah lebih memperhatikan kelompok miskin, rentan dan UKM/Koperasi).
  6. Unit Pelayanan Keluarga, unit yang mengkaji dan berkontribusi dalam mengatasi permasalahan keluarga maupun dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga berdasarkan perspektif pekerjaan sosial dengan menggunakan kerangka praktik pekerjaan sosial.
  7. Unit Pelayanan Disabilitas, unit yang melaksanakan koordinasi kegiatan-kegiatan penelaahan/pengkajian dan penanganan permasalahan disabilitas baik yang dilaksanakan pemerintah, LSM maupun masyarakat berdasarkan perspektif pekerjaan sosial dengan menggunakan kerangka praktik pekerjaan sosial.
  8. Unit Pelayanan Komunitas Adat Terpencil dan Masyarakat Transisi, merupakan aktivitas profesional pekerjaan sosial dengan melakukan berbagai kajian, pemberdayaan, perlindungan sosial dan pengembangan sumber daya komunitas adat terpencil dan masyarakat transisi.
  9. Unit Pelayanan Lanjut Usia (Lansia), unit yang mengkaji permasalahan lansia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan lansia berdasarkan perspektif pekerjaan sosial dengan menggunakan kerangka praktik pekerjaan sosial.
  10. Unit Pelayanan Pekerjaan Sosial dengan HIV dan Kesehatan, lembaga yang mengkaji permasalahan HIV dan kesehatan berdasarkan perspektif pekerjaan sosial.

HumasPoltekesosBDG_ Berdasarkan Surat Ke...

HumasPoltekesosBDG _ Badan Pengembangan...

HumasPoltekesosBDG_Menindaklanjuti surat...

HumasPoltekesosBDG_Bandung, 18 November...

@poltekesosbandung

Silahkan isi dengan lengkap data di bawah ini.