BERITA POLTEKESOS




 

Humas-Poltekesos, Bandung – Salah satu kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tercantum dalam amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 pada pasal 6 adalah melakukan pencegahan tindak pidana korupsi di setiap jejaring, termasuk di lingkungan perguruan tinggi. Rabu pagi, 11 Desember 2019, perwakilan KPK dari Direktorat Pendidikan dan Layanan Masyarakat, Kedeputian Pencegahan KPK yaitu Agung Kusnandar dan Siti Fatimah, menyambangi Kampus Politeknik Kesejahteraan Sosial (Poltekesos) Bandung untuk mengisi kegiatan Kuliah Umum sekaligus mensosialisasikan Kebijakan Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi di Perguruan Tinggi. Kegiatan ini juga dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Dunia yang jatuh pada tanggal 9 Desember.

Tindakan korupsi merupakan salah satu kejahatan luar biasa dan menjadi isu internasional. Sering kali, masyarakat bahkan tidak menyadari telah menjadi korban dari sebuah tindakan korupsi. Seperti dijelaskan dalan Undang-Undang No. 7 Tahun 2006 yang diadopsi oleh Indonesia dari hasil Konvensi UNCAC (The United Nations Convention againts Corruption).

Kegiatan di hadiri oleh seluruh Dosen fungsional, Pejabat Struktural dan Mahasiswa dilingkungan Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung.




@poltekesosbandung

Silahkan isi dengan lengkap data di bawah ini.