HumasPoltekesosBDG_ Penyandang Disabilitas merupakan salah satu permaalahan kesejahteraan sosial yang ada di Indonesia. Melihat dari Undang-Undang no 08 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menjelaskan bahwa Penyandang Disabilitas adalah seseorang atau individu yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental dan/atau sensorik dalam jangka waktu yang lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif.Senin (14/11/2022)
Politeknik Kesejahteraan Sosial (Poltekesos) Bandung sebagai instansi pendidikan yang mempelajari serta paham tentang permasalahan-permasalahan sosial masyarakat senantiasa membantu Kementerian dan Pemerintah dalam menangani hal tersebut.
Pada kesempatan ini, Bapak Winarno selaku Kepala SubBag TU dan Bapak Ridwan selaku kasi Perlindungan dan Pemberdayaan Sosial Dinsos setempat menyambut dengan hangat kehadiran lembaga dari Poltekesos yaitu Ketua Program Studi Magister Terapan Dwi Yuliani, P.hD dan Dyah Asri Gita Pratiwi, M.Kesos selaku Dosen Muda di Suku Dinas Sosial Jakarta Timur kepada mahasiswa praktikannya yaitu Sugeng dan Debora berlangsung dengan lancar.
“ Suku Dinas Sosial Jakarta Timur memiliki 2 kasi yaitu di Rehabilitasi Sosial dan Perlindungan dan Pemberdayaan sosial, Pemberdayaan yang dilakukan berupa pemberian kartu penerim manfaat kepada Masyarakat yang tersebar di 10 Kecamatan yang didampingi oleh kasatpel sosial dan dibantu pendamping Sosial’.Ujar Winarno
Praktikan Magister Terapan Sugeng dan Debora memfokuskan penelitiannya dalam hal Strategi Evaluasi Kebijakan Pemberian Bantuan Sosial Kartu Penyandang Disabilitas di Jakarta. Pengambilan data Praktikum difokuskan di Kecamatan Pulogadung, data yang dikumpulkan berupa Data Sekunder yang diambil dari beberapa jenis pedoman pendamping disabilitas dan artikel serta Data Primer didapat dari dinsos, pendamping dan pelayanan lainnya. Metode yang diambil dalam pengambilan data tersebut adalah menggunakan sistem hybrid dimana praktikan selama 1 bulan ini melakukan pengumpulan data secara luring dan daring. Dalam sistem luring,praktikan melakukan pengambilan data dibantu oleh pendamping sosial setempat, dimana pada 1 kelurahan terdapat 3 pendamping bantuan sosial.
Sebanyak 85 orang Penyandang Disabilitas dalam 1 kelurahan hanya sebanyak 23 orang yang sudah terdaftar dan mendapatkan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).
Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) merupakan kebijakan pemberian bantuan sosial pemenuhan kebutuhan dasar bagi Penyandang Disabilitas. Pengembangan Teknologi dalam Analisis Kebijakan Sosial dilakukan dengan berfokus pada strategi evaluasi kebijakan yang lebih melibatkan penyandang disabilitas sebagai sasarannya. Hal ini disebabkan karena evaluasi kebijakan yang melibatan kelompok sasaran hanya berasal dari sistem pengaduan secara incidental maka perlu adanya strategi evaluasi menggunakan focus group discussion (FGD) dalam pelaksanaan pemberian bantuan sosial (KPDJ).
BERITA TERBARU
POPULAR TAGS
Silahkan isi dengan lengkap data di bawah ini.