BERITA POLTEKESOS




HumasPoltekesosBDG_Penyusunan kurikulum pembelajaran pada setiap instansi pendidikan dapat disesuaikan dengan keadaan dan kemampuan setiap jenjang dalam penyelenggaraan pendidikan tersebut serta mengacu pada kebutuhan lapangan kerja terbaru. Lama waktu dalam satu kurikulum disesuaikan dengan sistem atau capaian profil lulusan yang ada. Kurikulum ini dimaksudkan untuk dapat mengarahkan pmbelajaran menuju arah dan tujuan yang lebih baik dan unggul dalam kegiatan pembelajaran secara menyeluruh. Pandawa, Kamis (25/08/2022)

Mengacu pada peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dimana sejak awal tahun 2020 menerapkan kebijakan baru dibidang pendidikan tinggi melalui program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM). Kebijakan MBKM memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mendapatkan pengalaman belajar yang lebih luas dan kompetensi baru melalui beberapa kegiatan pembelajaran di luar program studinya yang dapat menghasilkan lulusan yang siap untuk memenangkan tantangan kehidupan yang semakin kompleks di abad ke-21 ini.

Program Studi Rehabilitasi Sosial Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung atau yang lebih dikenal Prodi Rhesos Poltekesos menyelenggarakan kegiatan Penyusunan Roadmap Kurikulum dengan dasar kegiatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Pasal 35 ayat 2 yang menjelaskan bahwa “Kurikulum Pendidikan Tinggi dikembangkan oleh setiap Perguruan Tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) untuk setiap Program Studi yang mencakup pengembangan kecerdasan intelektual, akhlak mulia, dan keterampilan”. Sebelumnya prodi rhesos telah melaksanakan proses pengembagan kurikulum sejak tahun 2020, hal ini guna melengkapi beberapa substansi-subtansi yang harus dimuat dalam kurikulum dengan memperhatikan beberapa aspek berdasarkan peraturan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti). Pada kegiatan penyususnan diharapkan dapat menyempurnakan kurikulum rehabilitasi sosial yang unggul dengan meliputi berbagai rancangan dan rumusan terkait dengan Lulusan, capaian pembelajaran lulusan, struktur perkuliahan dan terkait juga pada berbagai pengembangan kurikulum sesuai dengan kebijakan program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM).

Mendatangkan narasumber berkompeten pada bidangnya Dr. Abu Huraerah, M.Si.  ( Ketua UPT Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, Publikasi, dan Rekognisi Dosen FISIP Unpas & Divisi Pengembangan Kurikulum Aspeksi (Asosisasi Pendidikan Kesejahteraan dan Pekerjaan Sosial Indonesia) ). Kegiatan dihadiri pula oleh Wakil Direktur 1 bidang Akademik, Ketua Prodi Rehabilitasi Sosial, Sekretaris Prodi rehabilitasi sosial, Kepala Laboratorium Rehabilitasi Sosial, sekretariat prodi rehabilitasi sosial dan 14 Dosen HomeBase Prodi Rehabilitasi Sosial.

Dalam Sambutannya mewakili Direktur, Wakil Direktur 1 Bidang Akademik menuturkan “dengan adanya dinamika yang terjadi di lingkungan kementerian sosial, dimana salah satunya perubahan balai-balai menjadi sentra yang memiliki pengaruh terhadap SDM yang harus dirancang tidak terfokus terhadap satu prodi atau satu keahlian saja, melainkan senra yang memiliki sistem multilayanan mahasiswa atau lulusan harus mampu menguasi beberapa aspek lainnya dalam mendukung SDM unggul”.

Oleh sebab itu Perguruan tinggi sebagai penghasil SDM terdidik maka perlu melakukan pengukuran lulusan, apakah lulusan yang dihasilkan memiliki ‘kemampuan’ setara dengan ‘kemampuan’ (capaian pembelajaran) yang telah dirumuskan dalam jenjang kualifikasi KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia). Lulusan Program Sarjana/Sarjana Terapan paling rendah harus memiliki “kemampuan” yang setara dengan “capaian pembelajaran” yang dirumuskan pada jenjang 6 KKNI, Magister/Magister Terapan setara jenjang 8, dan Doktor/Doktor Terapan setara jenjang 9. Perguruan tinggi dalam menyusun atau mengembangkan kurikulum, wajib mengacu pada KKNI dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Dalam deskripsi capaian pembelajaran KKNI, mengandung empat unsur seperti unsur sikap dan tata nilai, unsur kemampuan kerja, unsur penguasaan keilmuan, dan unsur kewenangan dan tanggung jawab. Dalam SN-Dikti, CPL terdiri dari unsur sikap, keterampilan umum, keterampilan khusus, dan pengetahuan.

Unsur sikap dan keterampilan umum telah dirumuskan secara rinci dan tercantum dalam lampiran SN-Dikti, sedangkan unsur keterampilan khusus dan pengetahuan harus dirumuskan oleh forum program studi sejenis yang merupakan ciri lulusan prodi tersebut. Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, mendorong semua perguruan tinggi untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan tersebut. KKNI merupakan pernyataan kualitas SDM Indonesia yang penjenjangan kualifikasinya didasarkan pada tingkat kemampuan yang dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran (learning outcomes).




@poltekesosbandung

Silahkan isi dengan lengkap data di bawah ini.