BERITA POLTEKESOS




Penelitian kesejahteraan sosial yang mencakup penelitian tentang masalah sosial dan potensi sosial akan menyingkap kronologi peradaban, tradisi, dan kearifan lokal dari masa ke masa. Nilai penelitian ini penting untuk inovasi, revitalisasi pembangunan kesejahteraan sosial ke depan.
 
Penelitian tentang kesejahteraan sosial, yang bila kita mengacu pada permensos nomor 08 tahun 2012,  akan berkaitan dengan 26 permasalahan sosial dan 12 potensi sumber kesejahteraan sosial.
 
Bila dirumpunkan akan terkait dengan kemiskinan, keterlantaran, ketunaan, keterpencilan, kebencanaan. Penelitian tentang hal ini penting sebagai landasan penyusunan kebijakan sekaligus perencanaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Dengan demikian, pembangunan  sesuai dengan konteks  lingkungan dan tetap berakakar pada kearifan lokal.

Hal ini disampaikan oleh Suharma, P.hD, Kepala Pusat Penelitian, Politeknik Kesejahteraan Sosial (Poltekesos) Bandung, pada acara peluncuran tema tema penelitian yang akan dilakukan Poltekesos pada tahun 2022 di Kampus Poltekesos, Jumat, 27 Mei 2022.
 
Puslit Poltekesos akan melakukan penelitian dengan tema terpilih sesuai tren masalah sosial terkini, dan potensi potensi sosialnya. Penelitian dikategorikan pada penelitian nasional, hibah, mandiri, kerja sama.
 
Suharma mengatakan, penelitian-penelitian ini akan mengungkap berbagai hal sesuai parameter yang ditetapkan sebagai  masukan bagi penyelenggaraan kesejahteraan sosial ke depan yang lebih tepat sasaran, tepat manfaat, terukur, terarah, bisa dilaksanakan dan bisa dipertanggungjawabkan. 
 
"Hal ini penting agar masalah sosial tidak hanya sekedar bisa diatasi, tetapi juga diselesaikan, dan cita cita ke depan akan terwujud, yaitu Indonesia Sejahtera, sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945," kata Suharma.
 
Penelitian ini juga akan mengidentifikasi jejak-jejak perkembangan masyarakat, faktor pendorong, dan penghambat laju penanganan masalah sosial dan pengembangan potensi sosial, karena bagaimana pun nilai-nilai lokal harus jadi bagian dari perhatian dalam menentukan kebijakan dan perencanaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
 
Apalagi menurut Suharma, ada Peraturan Presiden nomor 110 Tahun 2021, tentang struktur organisasi Kementerian Sosial, yang dirampingkan, dan juga mengarahkan platform baru penanganan masalah sosial secara terintegrasi, dalam ranah rehabilitasi sosial, jaminan sosial, perlindungan sosial, dan pemberdayaan sosial.
 
"Penelitian ini akan menjadi nilai untuk jaminan tentang ketepatan parameter yang terukur karena sesuai dengan kaidah metodologi penelitian, dan kemanfaatan bagi keteryakinan terselesaikannya masalah sosial dan pemberdayaan," katanya.
 
Hasil penelitian juga dapat menjadi bahan pembelajaran para pembuat kebijakan, perencana, dan tidak terlupakan  mahasiswa dalam memotret  kesejahteraan sosial dalam kerangka yang utuh. Ini penting karena Indonesia adalah negara yang kaya budaya, kaya tradisi, dan ini tidak bisa diabaikan dalam menggapai Indonesia Sejahtera, maju berkembang, tanpa kehilangan tradisi. Pemahaman ini diharapkan melahirkan toleransi dan akar ke-Indonesia-an yang kuat.
 
"Masyarakat perlu memahami, tidak mudah menggapai kesejahteraan, tanpa kebersamaan. Sinergitas pemerintah, masyarakat, dunia usaha akan jadi jembatan untuk melahirkan generasi emas ke depan," ujar Suharma.




@poltekesosbandung

Silahkan isi dengan lengkap data di bawah ini.