Humas-Poltekesos, Kuningan. Kemiskinan masih menjadi permasalahan utama dalam suatau Negara, hal ini juga tidak terlepas pada Negara Indonesia. Tingkat Kemiskinan Berdasarkan Data Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia, Penduduk Miskin pada Maret 2021 sebesar 10,14% (27,54 juta orang), menurun 0,05 persen poin terhadap September 2020 dan meningkat 0,36 persen poin terhadap Maret 2020. (dikutip pada https://www.bps.go.id)
Jawa Barat sebagai salah satu Provinsi yang memiliki jumlah penduduk terbesar turut andil dalam sumbangsih data kemiskinan salah satunya Kabupaten Kuningan. Hal ini berdasarkan data yang diutarakan oleh Wakil Presiden dalam Video Konversnya (Zoom) menyatakan bahwa Kabupaten Kuningan masuk pada 35 Kabupaten /Kota di 7 Provinsi yang memiliki tingkat kemiskinan extrim sebesar 6.9% (69.000 KK). Selasa (09/11/2021).
Apa itu Kemiskinan Extrim ?
Menurut PBB, Kemiskinan extrim adalah Tingkat Kemiskinan orang/penduduk yang berpenghasilan sebesar 1,9 miliar dolar atau setara Rp.27.000,00.
Kabupaten Kuningan adalah Kabupaten paling timur di Jawa Barat dengan luas 119.000 Hektar dengan jumlah penduduk kurang lebih Satu Juta Seratus dengan pendapatan masyarakatnya fokus terhadap sektor pariwisata dan pertanian. Dengan adanya pernyataan diatas, Pemerintahan Kabupaten Kuningan sedang mengkaji atau melaksanakan survei kembali dalam memvalidasi data tersebut.“Bak Gayung Bersambut” disaat Pemerintahan Kabupaten Kuningan sedang merancang kebijakan arah strategi dalam penanganan kemisikinan, Poltekesos Bandung hadir bekerjasama dalam menyelesaikan permasalahan yang ada. Berdasarkan arahan Gubernur dalam menyelesaikan permasalahan ini perlu memakai konsep pentahelix atau multipihak dimana unsur pemerintah, akademisi, badan atau pelaku usaha, masyarakat atau komunitas, dan media bersatu padu. Seperti yang kita ketahui bahwasannya konsep Otonomi daerah yang membuka peluang kerjasama dengan yang lain dalam rangka mengoptimalkan potensi yang ada, mengurai beberapa persoalan-persoalan yang dihadapi. Kabupaten kuningan dinyatakan sebagai kabupaten dengan kemiskinan terparah terdalam dimana tingkat kemiskinan antara satu samalain memiliki ketimpangan kemiskinan.
Dengan adanya kerjasama Tridharma dengan Poltekesos Bandung diharapkan dapat membantu pemerintaha kabupaten kuningan dalam menghadapi permasalahan-permasalahan sosial yang dinamis yang diantaranya data DTKS Kabupaten Kuningan harus tersajikan secara lengkap dan update, hal ini terkait pada efektifitas program dimana suatu program tidak akan berjalan dengan baik apabila data yang tersajikan belum valid dan update. Ujar Dr. Denti Hamdani M. Si (Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kuningan).
Selain permasalahan kemiskinan, terdapat permasalahan sosial yang cukup dominan yang ada di Kabupaten Kuningan selain dari Kemiskinan terdapat :
Pemerintahan Kabupaten Kuningan memiliki arah kebijakan dan program yang searah dengan Poltekesos dimana Pemerintah Kabupaten Kuningan memiliki konsen terhadap anak dan dinyatakan sebagai Kabupaten Layak anak se Provinsi Jawa Barat, hal Ini terlihat dari beberapa program Kesejahteraan dan perlindungan terhadap anak yang diutamakan. Maka dari itu pemberdayaan mahasiswa akan terfokus membantu validasi data beberapa permalahan sosial yang ada secara tercatat dengan efektif dan benar.
Pengkajian Draf MoU perlu dibuat berdasarkan Peraturan dan Perundang undangan yang berlaku dalam bidang Pemerintahan Daerah dan Kementerian sebelum nantinya disahkan dalam Penandatanganan Naskah Perjanjian KerjaSama (MoU). Naskah Kerjasama akan dikaji kembali dalam 1 minggu kedapan guna memberikan hasil yang optimal dengan dibahas kembali secara Daring, Luring, ataupun Dask to Dask.
Kegiatan Dipandu oleh Kepala dinas kab. Kuningan dan dihadiri oleh Direktur Poltekesos, Sekretaris Daerah, Kepala subdit Bappas, Bapeda, Kepala bagian Tata Pemerintahan, Kepala bagian Hukum, Asda 1, Kepala Bagian Kesra, Kepala Bagian Umum, Wakil Direktur 3 bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Kepala Bagian Umum dan Kerjasama, Ketua Prodi dan Kepala Lab Pekerjaan Sosial Program Sarjana Terapan, dan Bagian Kerjasama Poltekesos. Kegiatan Berlangsung dengan menerapkan Protokol Kesehatan Covid 19 yang berlaku, membuka masker hanya diberlakukan saat akan memberikan informasi, sambutan, pertanyaan dan atau sanggahan.
BERITA TERBARU
POPULAR TAGS
Silahkan isi dengan lengkap data di bawah ini.