BERITA POLTEKESOS




Humas-Poltekesos, Bandung – Mulai tanggal 23 Agustus s.d 1 Oktober 2021, 24 orang Mahasiswa Program Studi Rehabilitasi Sosial Angkatan 2018 mulai menjalani praktikum institusi dan akan dibimbing oleh 14 orang Dosen Homebase Prodi Rehabilitasi Sosial. Proses pelaksanaan praktikum menggunakan sistem block placement  dan blended, dimana mahasiswa akan melaksanakan praktikum penuh selama 6 minggu secara daring dan luring sebagai salah satu upaya pencegahan dan penanganan COVID-19.

 

Praktikum Institusi Prodi Rehabilitasi Sosial Tahun Akademik 2021/2022 mengambil seting Anak, Penyandang Disabilitas, Lanjut Usia, Korban Penyalahgunaan NAPZA, dan Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan; dan dilaksanakan di 12 Balai/Loka Rehabilitasi Sosial milik Kementerian Sosial RI dan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) lainnya, yaitu UPTD PPSBR Lembang; UPTD PSRAMP Pagaden Subang; BRSAMPK Handayani Bambu Apus Jakarta; PSAA Karanganyar; UPTD PSRPD Mensenetruwit, Cimahi; BRSPDM Phala Martha Sukabumi; UPTD PSRLUPMP Ciparay; PSPP Insyaf Medan; BRSKP NAPZA “Satria” Baturaden; BRSKP NAPZA Bambu Apus; Yayasan Sekar Mawar Lembang; dan Lembaga Pemasyarakatan Doyo Jayapura.

 

Dalam rangka mempersiapkan mahasiswa agar mampu mengikuti dan melaksanakan kegiatan praktikum dengan lancar, Pengurus Prodi Rehabilitasi Sosial menyelenggarakan pembekalan yang dilaksanakan selama 3 (tiga) hari pada 18-20 Agustus 2021. Dalam kegiatan ini, mahasiswa dibekali dengan materi-materi dari narasumber terkait tentang pelayanan rehabilitasi sosial.

 

Untuk memberikan pengetahuan tentang program rehabilitasi sosial khususnya di lembaga/institusi, Tata Sudrajat dari Save The Children Indonesia, mengajak mahasiswa untuk memahami penyelenggaraan bidang rehabilitasi sosial yang tertuang dalam Undang-Undang Kesejahteraan Sosial Nomor 11 Tahun 2009 dan Undang-Undang Pekerjaan Sosial Nomor 14 Tahun 2019. Tata juga menjelaskan bahwa mahasiswa perlu memperhatikan social functioning sebagai kerangka dalam melaksanakan praktikum dan mengacu kepada profil pekerja sosial sebagai analis sosial, problem solver, pemberdaya dan menjadi agen perubahan.

 

Dalam melaksanakan proses pertolongan terhadap klien, mahasiswa harus memahami praktik manajemen kasus yang dimulai dengan identifikasi kasus dan asesmen sampai ke tahap terminasi dan rujukan. Oleh sebab itu, Tata mengingatkan mahasiswa untuk selalu aktif dan tidak malu bertanya. Hal ini juga dikuatkan oleh Nuralia Cipta Hapsari dari Universitas Padjadjaran, yang menekankan bahwa proses pertolongan individu bisa berawal dan diwujudkan melalui perilaku. Lia berpendapat sudah saatnya mahasiswa mencoba melakukan intervensi tidak hanya melihat permasalahan saja, tetapi mulai beralih dengan melihat kekuatan yang dimiliki oleh klien. Untuk itu mahasiswa perlu menghindari berbagai stigma sehingga bisa memiliki perspektif yang berbeda. Agar praktikum bisa berjalan dengan baik, Lia menyarankan mahasiswa untuk melakukan asesmen secara spesifik agar mampu melakukan intervensi yang tepat dan relevan sehingga masalah bisa diselesaikan.

 

Selain penyampaian materi, dalam pembekalan praktikum ini mahasiswa juga mendapat sharing pengalaman tentang pelaksanaan program rehabilitasi sosial di LKS untuk memberikan gambaran awal seperti apa proses pertolongan yang diberikan kepada klien. Yeremiah Jebaut, Konselor Adiksi di Yayasan Sekar Mawar, Lembang, menjelaskan program yang sudah dan sedang dilakukan terkait penerapan model pemulihan TC (Therapeutic Community) sebagai upaya untuk mengubah persepsi, penemuan jati diri, pertumbuhan dan perubahan perilaku korban pengguna NAPZA. Sedangkan Ferrus Syammach, Kepala UPTD PRSPD Mensenetruwitu, Cimahi, menjelaskan tentang program pelayanan rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas. Yang menarik, UPTD milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini menyelenggarakan program rehabilitasi bagi 4 (empat) jenis disabilitas sekaligus yaitu disabilitas mental, sensorik netra, rungu wicara dan tubuh; serta mengembangkan usaha pemberdayaan dengan memberikan pelatihan-pelatihan vokasional dan pemasaran hasil karya klien.

 

Pembekalan praktikum ditutup dengan pemaparan tentang Program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) yang disampaikan oleh Sekretaris Dirjen Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI, Idit Supriadi Priatna. Program ATENSI menjadi inisiatif terbaru Kementerian Sosial RI sebagai layanan rehabilitasi sosial yang menggunakan pendekatan berbasis keluarga, komunitas, dan residensial melalui kegiatan dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak, perawatan sosial dan pengasuhan anak, dukungan keluarga, terapi fisik, terapi psikososial, terapi mental spiritual, pelatihan vokasional, pembinaan kewirausahaan, bantuan sosial dan asistensi sosial, serta dukungan aksesibilitas.

 

Sasaran program ATENSI ditujukan pada 5 (lima) cluster pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) yaitu anak, penyandang disabilitas, tuna sosial dan korban perdagangan orang, korban penyalahgunaan NAPZA, dan lanjut usia. Program ini juga didukung oleh 41 UPT balai/loka di bawah Dirjen Rehabilitasi Sosial yang tersebar di Indonesia. Rencananya ke depan, balai/loka ini akan menjadi balai multi fungsi dimana PPKS dari berbagai cluster bisa mengakses balai/loka terdekat, namun fungsi utama pelayanan rehabilitasi di balai/loka tersebut tetap diutamakan. Perubahan ini menuntut adanya penambahan kuantitas SDM. Keberadaan mahasiswa yang melakukan praktik pekerjaan sosial di bidang pelayanan rehabilitasi sosial tentunya akan sangat membantu. “Ada simbiosis, hubungan yang saling menguntungkan dimana balai/loka bisa mendapatkan ilmu atau keterampilan terbaru di bidang pekerjaan sosial, sedangkan mahasiswa bisa mendapatkan pengalaman praktik menerapkan teori yang didapat di kampus”, ujar Idit.

 

Berbagai materi yang diperoleh mahasiswa saat pembekalan bisa menjadi acuan agar lebih percaya diri dalam mempersiapkan dan merencanakan hal-hal yang akan dilaksanakan selama praktikum nanti. Output yang diharapkan dari praktikum institusi ini adalah meningkatnya pengetahuan, keterampilan dan sikap mahasiswa dalam melaksanakan praktik pertolongan pekerjaan sosial secara profesional mulai dari proses kontak awal dengan klien, asesmen, rencana intervensi, intervensi, evaluasi, dan terminasi, serta melakukan rujukan kasus. ***dee

 




@poltekesosbandung

Silahkan isi dengan lengkap data di bawah ini.