Memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tanggal 2 Juli 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Desease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, Politeknik Kesejahteraan Sosial (POLTEKESOS) Bandung memberlakukan kebijakan Bekerja dari Rumah atau Work From Home (WFH) bagi Tenaga Pendidik dan Kependidikan mulai dari 3 - 20 Juli 2021.
Kebijakan ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 1485/7.1.8/KS.02.01/07/2021 tentang tindak lanjut Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Lingkungan Poltekesos Bandung yang ditandatangani oleh Direktur dan diketahui Kepala Badan Pendidikan, Penelitian dan Penyuluhan Sosial (BP3S).
BERITA TERBARU
POPULAR TAGS
Silahkan isi dengan lengkap data di bawah ini.