Humas-Poltekesos, Bandung - Menindaklanjuti arahan Menteri Sosial RI, Tri Rismaharini, agar seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian Sosial segera menerapkan penggunakan aplikasi e-performance, unsur pimpinan Poltekesos Bandung segera menanggapi arahan tersebut dengan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi bagi seluruh pegawai pada Rabu pagi (26/5/2021) di Gedung Auditorium, Kampus Poltekesos, yang juga bisa diikuti oleh pegawai secara daring.
Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian, Kementerian Sosial RI, Amin Raharjo, yang hadir secara daring untuk memantau pelaksanaan kegiatan ini mengungkapkan bahwa e-performance menjadi suatu penilaian kinerja bagi seluruh ASN Kementerian Sosial, dimana setiap aktifitas yang dilaksanakan pegawai akan dinilai dan penerapannya juga mengacu pada PP Nomor 30 tentang penilaian kinerja ASN. e-performance juga akan mempermudah atasan untuk memberikan penilaian secara objektif untuk setiap pekerjaan yang dilakukan oleh bawahannya yang memiliki dasar tugas sehingga terjaga akuntabilitasnya.” Harapannya, pegawai tidak hanya mampu meningkatkan kinerja, tetapi juga memiliki kreatifitas untuk mencari apa yang harus dikerjakan sesuai bidang kerjanya”, pungkas Amin.
Sosialisasi aplikasi e-performance dipaparkan langsung oleh narasumber dari Kementerian Sosial RI yaitu Gini Toponindro (Biro Organisasi dan Kepegawaian), Budi Satrio (Biro Perencanaan) dan Adonikam Atmoko Adi (Tim Ahli). Dalam penjelasannya narasumber menekankan bahwa setiap pegawai dituntut untuk melaporkan setiap aktifitasnya sesuai dengan yang telah ditugaskan pimpinan dan disertai dengan lampiran dokumentasi kegiatan sebagai buktinya, sehingga jelas apa yang dikerjakan dan seperti apa outputnya. Selain memberikan penjelasan, narasumber juga melakukan simulasi singkat bagaimana penggunaan aplikasi e-performance yang diujicoba langsung oleh pegawai.
Aplikasi e-performance resmi diluncurkan pada tanggal 10 Mei 2021 lalu oleh Menteri Sosial RI, mengadopsi aplikasi serupa yang telah diterapkan di Surabaya sejak 2011. Penggunaannya dalam rangka untuk memperbaiki dan meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi seluruh pegawai di sesuai dengan bidang kerjanya masing-masing, serta membantu pengukuran produktivitas kinerja pegawai dan satuan kerja di lingkungan Kementerian Sosial RI. Sesuai arahan Menteri Sosial RI, penggunaan e-performance di seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian Sosial RI mulai berlaku pada tanggal 2 Juni 2021.***dee
BERITA TERBARU
POPULAR TAGS
Silahkan isi dengan lengkap data di bawah ini.