BERITA POLTEKESOS




Maraknya perdagangan orang atau Human Trafficking khususnya bagi perempuan dan anak menjadi masalah bagi Indonesia dan banyak negara-negara lain didunia, dilansir dari (KPAI) perdagangan dan penyelundupan manusia merupakan kejahatan dengan nilai keuntungan terbesar ke-3 setelah tidak kejahatan penyelundupan senjata dan narkoba.

Dalam memberikan pengetahuan secara mendalam baik secara teoritis maupun lapangan, Politeknik Kesejahteraan Sosial (Poltekesos) Bandung menyelenggarakan Kuliah Dosen Tamu pada Mata Kuliah Praktik Rehabilitasi Sosial Bagi Korban Perdagangan Orang dan Kelompok Khusus dengan narasumber Suani Daeng Caya dari LKS Sakura Indonesia Al Jamaan. Kegiatan berlangsung secara daring (Zoom Meeting) yang dihadiri oleh Sekretaris Prodi Rehabilitasi Sosial, Dosen kajian Rehabilitasi Sosial dan Mahasiswa. Selasa (13/4/2021).

LKS Sakura Indonesia merupakan Lembaga sosial yang terintegrasi yang didalamnya terintegrasi dengan layanan lain misalnya layanan anak, layanan konsultasi kesejahteraan keluarga dan lain sebagainya. Kali ini Ibu Suani begitu panggilannya menerangkan bahwa Trafficking dapat didefinisikan sebagai Tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau peerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan dan penyalahgunaan kekuasaan atauposisi rentan penjeratan utang atau memperoleh persetujuan dari pihak 3 untuk tujuan eksploitasi.

Berbicara tentang Perdagangan orang makan dapat dihadapkan dalam 3 bagian yaitu Proses, Cara/Alat, dan Tujuan dimana satu sama lain saling berhubungan. Perdagangan manusia tidak jauh dari Eksploitasi Seksual, Eksploitasi Pekerja Rumah Tangga, Eksploitasi Anak Buah Kapal (ABK), dan Eksploitasi Pekerja (di Perkebunan). Terdapat 17 negara yang tidak mengijinkan pengiriman tenaga kerja seperti pada negara bagian Timur Tengah diantaranya Bahrain, Yordania, Oman, Qatar, Arab Saudi, Suriah, UAE, dan di Asia diantaranya Brunei, Malaysia, Singapura, Taiwan (Provinci China) serta beberapa negara seperti Argentina, Ghana, Mauritius, Afrika Selatan, Trinidad and Tobago dan Uruguay (Hasil penelitian NEXYS Institute).

Sebagai pekerja sosial yang akan ikut serta dalam kasus perdagangan manusia, perlu mengetahui bahwa ada hak yang perlu didapatka bagi korban yang diantaranya Pelayanan Kesehatan, Rehabilitasi Sosial, pemulangan dan reintegrasi sosial dan Bantuan Hukum. Pada seorang pekerja sosial dapat mengambil alih sepenuhnya pada proses Rehabilitasi Sosial, Pemulangandan Reintegrasi Sosial Korban, hal ini diperlukan Tindakan secara mendalam karena kan beimbas terhadap keberfungsian sosial korban pasca tragedi.




@poltekesosbandung

Silahkan isi dengan lengkap data di bawah ini.