BERITA POLTEKESOS




Humas-Poltekesos,Bandung – Pada dasarnya suatu institusi atau Lembaga haruslah memiliki sebuah peraturan dimana akan bersifat mnegikat pada setiap pegawainya, Jum’at 29 Januari 2020 Poltekesos Bandung dengan diPimpin oleh Dr. Marjuki.,M.Sc selaku Direktur membuka Kegiatan Sosialisasi Peraturan Direktur Tahun 2020 yang dilaksanakan secara Virtual (Daring Zoom).

Dalam pembukaannya direktur menyampaikan bahwasannya peraturan yang akan ditetapkan perlu adanya sosialisasi pada setiap pegawainya guna mendapatkan suatu peraturan yang disetujui oleh berbagai tingkatan pegawai. Pada kesempatan sosialisasi tersebut terdapat masukan kritik dan saran, karena pada dasarnya suatu regulasi tentang peraturan yang mengikat setiap pegawai harus bersifat normative serta regulasi yang dibuat perlu mengacu terhadap peraturan yang sudah ada sebelumnya, sehingga tidak akan melangkah pada sistem lain. Proses sosialisasi berlangsung dengan menggunakan 3 panel paparan diantaranya Panel 1 oleh Komisi B Senat Poltekesos tentang Peraturan Recruitmen Dosen dan Dinas Luar, Panel 2 oleh Komisi A Senat Poltekesos tentang Equivalensi Waktu Mengajar Penuh (EWMP) dan Panel 3 oleh Komisi C Senat Poltekesos tentang Peraturan Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa.

Pembuatan peraturan ini didasarkan dengan Peraturan Menteri Sosial RI no 24 tahun 2019 tentang Statuta Poltekesos bandung dimana didalamnya Direktur merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non akademik dan pengelola poltekesos dengan menetapkan statuta  yang digunakan sebagai dasar penyusunan peraturan dan prosedur operasional yang ada di Poltekesos. Selain dari peraturan Menteri Sosial tersebut,penyusunan peraturan didasarkan pada 14 faktor hukum yang contoh diantaranya UU RI no 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, UU RI no 20 tahun 2003 tentang  Sistem Pendidikan Nasional, UU RI No 14 tahun 2015 tentag Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah RI no 37 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah RI no 32 tahun 2013 tentang standar Nasional Pendidikan. Maka didapatkan

  • Peraturan Direktur Nomor 2037 tahun 2020 tentang Dinas Luar
  • Peraturan Direktur Nomor 2038 Tahun 2020 Tentang Recruitmen Dosen
  • Peraturan Direktur Nomor 2066 Tahun 2020 Tentang Ekuivalensi Waktu Mengajar Penuh (EWMP)
  • Peraturan Direktur Nomor 2156 Tahun 2020 Tentang Kode Etik Mahasiswa
  • Peraturan Direktur Nomor 2157 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib Mahasiswa

Pada Pelaksanaannya Dosen dan Mahasiswa harus mampu melaksanakan Tridharma perguruan tinggi dengan jenjang sarjana dan Magister terapan, dosen mampu menghasilkan karya ilmiah dengan dilampirkannya hasil pengecekan plagiat, karya tersebut mampu dipublikasi secara elektronik dan non elektronik, publikasi kegiatan bidang penelitian dalam bentuk jurnal harus dimuat dalam jurnal yang memiliki ISBN/ISSN terutama untuk Dosen sedangkan Etika Mahasiswa yang dimaksud dapat berupa etika dalam bernegara,bermasyarakat, etika terhadap institusi, terhadap  dosen,tenaga kependidikan,sesama mahasiswa, diri sendiri dan Etika pelaksanaan tridharma perguruan tinggi meliputi : etika dalam Pendidikan dan pengajaran, pennelitian dan pengabdian pada masyarakat.

Kegiatan dihadiri oleh Wakil Direktur Bidang Akademik, Wakil Direktur Bidang Umum, Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Satuan Pengawas Internal (SPI), Ketua dan Anggota Senat, Kepala BAAP, Kepala BUK, Struktural, Fungsional dan Dosen Poltekesos Bandung.




@poltekesosbandung

Silahkan isi dengan lengkap data di bawah ini.