Dalam rangka pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan Kampus II Poltekesos Bandung serta berdasarkan surat dari Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan Kab. Bandung Nomor 35/ Und.3.04.500/ XI/ 2020 tanggal 4 November 2020, dilaksanakan Pelepasan Hak, Pemutusan Hubungan Hukum dan Pembayaran Uang Ganti Kerugian Pengadaan Tanah untuk Pembagunan Kampus II Poltekesos Bandung, Selasa, 10/11/2020 di Grand Sunshine Resort & Convention Soreang Kab. Bandung.
Turut hadir Kepala Inspektur Jenderal, Kepala Badiklitpensos beserta Sekretaris, Direktur Poltekesos Bandung beserta Wakil Direktur Bidang Umum, Kepala BUK dan Kepala BAAP serta para Kepala Sub Bagian di lingkungan Poltekesos Bandung, Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Barat, Danramil Kodim 0624, Babinsa, Kepala Cabang BNI Perguruan Tinggi Bandung, Camat Soreang, Kepala Desa Soreang, serta Pemilik Lahan (Pihak yang berhak menerima ganti kerugian) sebanyak 14 bidang.
Pada sambutannya, Dadang Iskandar Inspektur Jenderal Kemensos RI mengatakan atas nama Menteri Sosial mengucapkan terima kasih kepada pihak yang telah melepaskan tanahnya untuk pembangunan Kampus II Poltekesos Bandung serta apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung, jajaran Pemerintahan Daerah Kabupaten Bandung, Kepolisian dll, sehingga proses pelaksanaan ini dapat berjalan dengan baik dan lancar. Setelah pelepasan ini diharapkan tidak ada lagi tuntutan terkait tanah yang sudah dilakukan pelepasan hak tutur Dadang Iskandar Inspektur Jenderal Kemensos RI.
Pada pertemuan ini juga Hadiat Sondara, Kepala Kantor Pertanahan Kab. Bandung selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Kampus II Poltekesos Bandung menyampaikan bahwa pada hari ini telah diperoleh kesepakatan terhadap 14 bidang dan akan dilakukan pelepasan hak atas bidang tersebut. "Terima kasih kepada Bapak dan Ibu yang telah bekerja sama dengan baik yang telah ikhlas melepas tanahnya untuk kepentingan yang lebih bermanfaat lagi" kata Hadiat Sondara. Begitu pula dari Kepala Kejaksaan Tinggi yang diwakili oleh Aditia Kepala Seksi Pertimbangan Hukum mengharapkan adanya dukungan dari pihak yang telah melepaskan tanahnya dengan tidak ada tuntutan setelah pelepasan ini karena sudah tertulis secara resmi dalam berita acara pelepasan hak.
Kegiatan dilajutkan dengan pembayaran uang ganti kerugian secara simbolis kepada dua orang pemilik kemudian dilanjutkan dengan seluruh pemilik tanah lainnya.
BERITA TERBARU
POPULAR TAGS
Silahkan isi dengan lengkap data di bawah ini.