HumasPoltekesosBDG_ Politeknik Kesejahteraan Sosial (POLTEKESOS) Bandung kedepannya diharapkan dapat berkontribusi pada perumusan undang-undang dibidang Kesejahteraan Sosial salah satunya undang-undang Pengumpulan uang dan barang yang perlu pembaharuan. Hal ini sejalan dengan profil dan kredibilitas Poltekesos dilapangan dalam usaha meningkatkan Kesejahteraan Sosial Masyarakat Indonesia. Pengumpulan uang dan barang sering dilakukan juga oleh berbagai pihak dan lapisan masyarakat seperti pada pengusaha, pemerintahan, organisasi dan lainnya yang memiliki dampak sosial luas. Bandung, Kamis (20/06/2024)
Berdasarkan Upaya tersebut, Program Sarjana Terapan Program Studi Rehabilitasi Sosial Politeknik Kesejahteraan Sosial (POLTEKESOS) Bandung selenggarakan Kuliah Umum yang mengambil tema “Urgensi dan Subtansi Aturan pada Rencana Perubahan Undang-Undang No.9 Tahun 1961 Tentang Pengumpulan Uang dan Barang” dengan Narasumber Suratman, MH dan Moh. Hasyim, M.Si (Tenaga Ahli) dari Komisi VIII DPR RI.
Penyelenggaraan sumbangan pada hakekatnya ditujukan bagi upaya penanganan dan peningkatan kesejahteraan sosial untuk mencapai masyarakat adil dan makmur, sesuai dengan tujuan Negara Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sumbangan adalah sebuah pemberian yang bersifat suka rela dalam bentuk uang atau barang dan/atau jasa oleh perorangan atau badan hukum dalam rangka kegiatan kesejahteraan sosial, korban bencana, fasilitas pendidikan, pembinaan olah raga, kesenian, kesehatan, kebudayaan, kemanusiaan, pelestarian lingkungan, pemberdayaan ekononomi, perlindungan hukum dan HAM dan program-program lainnya untuk mengatasi persoalan masyarakat dan memajukan kepentingan umum.
Penyelenggaraan sumbangan dalam bentuk pengumpulan uang, barang dan/atau jasa oleh masyarakat, menunjukan peningkatan baik jumlah, jenis maupun mekanismenya. Partisipasi masyarakat dalam mengatasi persoalan masyarakat melalui penggalangan, pengelolaan dan penyaluran sumbangan perlu didukung dan difasilitasi agar berdampak optimal tetapi sampai saat ini penyelenggaraan sumbangan belum dilakukan penataan dan pengelolaan yang baik dan diselenggarakan secara transparan dan akuntabel. Maka dari itu perubahan undang-undang nomor 9 tahun 1961 perlu didampingi dalam merumuskan, merancang sampai terbentuknya peraturan undang-undang terbaru.
Adapun tujuan penyusunan undang-undang ini diantaranya Untuk meningkatkan kepedulian, solidaritas, kesetiakawanan sosial dan partisipasi masyaralat dalam membantu mengatasi persoalan sosial dan memajukan kepentingan umum. Terhimpunnya uang atau barang atau jasa dari masyarakat untuk penanganan kesejahteraan sosial, korban bencana, fasilitas pendidikan, pembinaan olah raga, kesenian, kesehatan, kebudayaan, kemanusiaan, pelestarian lingkungan, pemberdayaan ekononomi, perlindungan hukum dan HAM dan program-program lainnya untuk mengatasi persoalan masyarakat dan memajukan kepentingan umum. Tersalurkannya uang atau barang atau jasa dari hasil pengumpulan sumbangan kepada masyarakat yang membutuhkan. Terciptanya transparansi dan akuntabilitas dari hasil penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan. Terciptanya tertib administrasi Penyelenggaraan Sumbangan. Dan Terselenggaranya pengumpulan dan pengelolaan sumbangan yang sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Bertempat diRuang Rapat Utama Gedung Rektorat lantai 3 kuliah umum dihadiri oleh Direktur Poltekesos, Wakil Direktur bidang Umum, Wakil Direktur bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Ketua, Sekretaris dan Kepala Laboratorium Prodi Pekerjaan Sosial, Ketua, Sekretaris dan Kepala Laboratorium Prodi Rehabilitasi Sosial, Ketua, Sekretaris dan Kepala Laboratorium Prodi Perlindungan dan Pemberdayaan Sosial, Ketua, Sekretaris dan Kepala Laboratorium Prodi Magister Terapan, dan Dosen di Lingkungan Poltekesos Bandung.
BERITA TERBARU
POPULAR TAGS
Silahkan isi dengan lengkap data di bawah ini.