BERITA POLTEKESOS




HumasPoltekesosBDG_Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Perlindungan anak merupakan segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi ( pasal 1 UUD no.23 Tahun 2002). Gedung Perpustakaan dan Instalasi (4/12/2023)

Berdasarkan pernyataan tersebut sebagai sumber daya pembangunan negeri keberadaan anak dalam fungsi kemanusiaan memiliki peranan penting, oleh sebab itu perlindungan anak sangat diperlukan bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.

Melihat pernyataan dan ketetapan yang ada, sebagai Institusi Pendidikan yang melahirkan Pekerja Sosial Profesional, Politeknik Kesejahteraan Sosial (POLTEKESOS) Bandung pada Program Sarjana Terapan Program Studi Rehabilitasi Sosial menyelenggarakan Kuliah Umum dengan menghadirkan Narasumber Bapak Nahar, SH,.M.Si Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI yang menjelaskan tentang Rehabilitasi Sosial Dalam Perlindungan Anak.

Mengapa Pentingnya Rehabilitasi Sosial Dalam Perlindungan Anak ?

Pekerja Sosial sebagai Profesi yang merupakan salah satu Sumber Daya Manusia Profesional untuk Pelaksanaan Rehabilitasi Sosial tentunya perlu diajarkan, diketahui maupun dipahami terkait apa saja yang harus atau akan dilakukan saat dilapangan terutama yang akan berhadapan langsung terhadap anak. Sebanyak 29.15 % atau setara 79.486.424 jiwa terdapat 46% anak perempuan dan 37.44% anak laki-laki mengalami kekerasan sepanjang hidupnya (SNPHAR 2021). Berkaca pada kasus tersebut bahwa upaya perlindungan khusus terhadap anak apalagi bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus perlu ditekankan kembali.

Masalah-masalah yang muncul dan akan menjadi ancaman bagi keselamatan dan kelangsungan tumbuh kembang anak dapat lahir dari berbagai faktor seperti ekonomi, pendidikan, legal, Sosial, psikologis dan Bio fisik. Dengan adanya pekerja sosial pada Rehabilitasi Sosial dapat membantu memulihkan dan mengembangkan fungsi sosial anak yang sempat redup

Dibuka oleh Direktur Poltekesos Bandung kegiatan berlangsung dengan lancar. Sebelumnya, dalam mengawali kegiatan Ketua Prodi Rehabilitasi Sosial didampingi Kepala Laboratorium Prodi memberikan laporan kegiatan serta maksud dan tujuan berlangsungnya Kegiatan Kuliah Umum ini. Turut hadir Sekretaris Prodi, Dosen HomeBase Prodi, Mahasiswa Prodi Rehabilitasi Sosial Angkatan 2021 serta 2022 dan Staff Administrasi Prodi.




@poltekesosbandung

Silahkan isi dengan lengkap data di bawah ini.