BERITA POLTEKESOS




Humas-PoltekesosBDG_Politeknik Kesejahteraan Sosial (Poltekesos) melakukan perombakan bahan ajar guna menyikapi dinamika perkembangan dan variasi masalah sosial terkini. Senin (5/6/2023)

Kepala Program Pendidikan Pekerjaan Sosial Poltekesos Aep Rusmana dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Senin, mengatakan bahan ajar yang akan dirombak atau dibedah akan dilihat dari kesesuaian materi, komposisi pembelajaran di kelas, komposisi pembelajaran lapangan, dan praktikum.

"Ini dilakukan untuk menjawab dan menjadi platform kelembagaan lain dan juga perguruan tinggi lain dalam mendata, menganalisa, melaksanakan upaya menyelesaikan masalah sosial yang tentunya memiliki karakteristik yang berbeda beda," katanya.

Ia mengatakan bahwa diperlukan suatu analisa dan kajian yang mendalam guna memecahkan dan menyelesaikan masalah sosial tersebut. Selain itu, perlu suatu kajian secara lengkap, baik secara keilmuan maupun empirik.

Kementerian Sosial mendapat tugas mengatasi dan menyelesaikan 26 permasalahan sosial yang terpumpun dalam kategori keterlantaran, kedisabilitasan, ketunaan, ketertinggalan, dan kebencanaan.

"Sebagaimana selalu dilakukan dan disampaikan oleh Menteri Sosial, bahwa kita harus bersikap proaktif, melihat, mendengar, dan menyelesaikan. Inilah yang menjadi kekuatan Poltekesos sebagai lembaga pendidikan tinggi kedinasan milik Kemensos, untuk ikut menyikapi keadaan dan juga melengkapi keinginan dari Mensos," kata Aep.

Poltekesos adalah lembaga pendidikan tinggi yang menjadi patokan perguruan tinggi dalam memaknai dan mengejawantahkan kesejahteraan sosial dalam konteks pendekatan ilmiah keilmuan dan konteks aplikasi di lapangan. Platform ini menjadi penting karena kesejahteraan sosial bukan sekadar bicara kemiskinan atau ketidakmampuan, tetapi bicara tentang perlindungan, pemberdayaan, dan jaminan sosial.

Wakil Direktur Bidang Akademik Poltekesos Admiral Nelson menyebut bahan ajar yang disusun atau dikembangkan di perguruan tinggi dapat diperoleh dari hasil pengabdian kepada masyarakat, mengacu pada Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 37 (2), dan dapat digunakan untuk menyusun kriteria dan prosedur penilaian penelitian (Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 53 Ayat 3).

"Menjadi penting pemaknaan peraturan menteri ini agar secara de jure dan de facto akan mengarah pada standar nasional pendidikan tinggi; terencana, terukur, terlihat, bisa dilaksanakan, dan bisa dipertanggung jawabkan," ujar dia.

Dia menjelaskan dalam membedah bahan ajar ini dihadirkan beberapa narasumber yang pakar dalam manajemen kurikulum, selain itu juga praktik pembuatan bahan ajar yang telah dikaji dari hasil penelitian atas fenomena masalah sosial yang terjadi saat ini.*Benny




@poltekesosbandung

Silahkan isi dengan lengkap data di bawah ini.