HumasPoltekesosBDG_Menyikapi terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi MENPAN RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN yang semula Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen PNS, bahwa ada beberapa poin perubahan tentang pengelolaan kinerja ASN. Pada peraturan baru ini MenpanRB lebih menegaskan bahwa peraturan tidak hanya mengatur pengelolaan kinerja PNS saja melainkan akan mengikat pada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sasaran Kinerja Pegawai atau SKP adalah rencana kerja dan target yang harus dicapai oleh pegawai dalam jangka waktu tertentu dengan penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur serta disepakati pegawai dan atasan. Tujuannya adalah untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja. SKP memuat target dan nilai yang jelas dalam setiap tugas pokok pegawai. Penilaian kerja yang memiliki standar diawal serta jaminan objektifitas atasan akan meningkatkan motivasi dan semangat pegawai menyelesaikan pekerjaannya.
Kementerian Sosial yang merupakan salah satu lembaga Pemerintahan pada saat ini ditunjuk oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai percontohan proses kinerja pegawainya. Melalui Biro Organisasi dan Kepegawaian (Biro Orpeg), Politeknik Kesejahteraan Sosial (Poltekesos) Bandung sebagai salah satu instansi dibawah Kementerian Sosial ditunjuk untuk menjalankan model percontohan, hal ini disebabkan Poltekesos Bandung memiliki pegawai yang bervarian dan lebih komplek. Pegawai di lingkungan ini tidak hanya meliputi pegawai struktural, fungsional dan administrasi, melainkan terdapat pegawai dengan status Dosen Pengajar.
Berdasarkan Surat dengan nomor 3023/9.7/KS.01/10/2022 Bagian Kepegawian Politeknik Kesejateraan Sosial (Poltekesos) Bandung menyelenggarakan Kegiatan Pembahasan dan Penyusunan SKP tahun 2022 yang berlangsung selama satu hari pada Kamis, 27 Oktober 2022 bertempat di Auditorium Sentra Wiyata Guna, Pajajaran, Bandung, Jawa Barat. Hadir dalam kegiatan Wakil Direktur bidang Umum, Wakil Direktur bidang Akademik, Wakil Direktur bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Kepala SPI, Kepala Bagian Akademik dan Umum, Kepala Bagian Perencana,Seluruh Perwakilan Prodi, Seluruh Kepala Lab Prodi, Seluruh Sub Koordinator, Seluruh Kepala Instalasi, Pegawai Fungsional dan Pegawai Administrasi.
Usai memperoleh penjelasan dari Aryo Erisusanto, Analis Kepegawaian Ahli Pertama Biro Organisasi Sumber Daya Manusia. seluruh pegawai Poltekesos Bandung melanjutkan dengan penyusunan SKP secara mandiri namun tetap dengan pendampingan dari Tim Kepegawaian.
BERITA TERBARU
POPULAR TAGS
Silahkan isi dengan lengkap data di bawah ini.