BERITA POLTEKESOS




HumasPoltekesosBDG_Prodi Perlindungan dan Pemberdayaan Sosial menyelenggarakan Kegiatan Evaluasi Kurikulum pada tanggal 20 Juni 2022 bertempat di Wisma Pendawa Bandung diikuti 22 peserta yang berasal dari unsur Dosen, Sistem Pengawasan InternaI, Penjaminan mutu, Ketua Lembaga Serifikasi Peksos-P1, Sub Koordinator Kepegawaian, Koordinator BAAP dan fungsional lainnya. Kegiatan dibuka oleh Wakil Direktur I Bidang Akademik Admiral Nelson Aritonang dihantarkan oleh Ketua Prodi Lindayasos Lina Favourita Sutiaputri. Dalam sambutannya Nelson menyampaikan bahwa  ke depan kita  harus menyusun kurikulum secara spesifik sehingga kurikulum tersebut dapat merespon apa yang menjadi harapan Kementerian.  Kurikulum kita harus mampu menjawab kebutuhan dunia kerja. Untuk hal tersebut maka perlu dilakukan Evaluasi Kurikulum yang bertujuan untuk menyempurnakan kurikulum Prodi Lindayasos agar sesuai dengan tuntutan/kebutuhan Kementerian Sosial dan Masyarakat.

 

Ade Suryatman Margana selaku narasumber dari Politeknik Negeri Bandung menjelaskan bahwa Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) merupakan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang bertujuan mendorong mahasiswa untuk menguasai berbagai keilmuan yang berguna untuk memaasuki dunia kerja. Kampus merdeka memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk memilih mata kuliah yang akan mereka ambil sesuai dengan peminatannya. Lebih lanjut Ade Suryatman menegaskan ada beberapa hal yang perlu  dan dipersiapkan  dalam melaksanakan MBKM tegas Ade Suryatman, yaitu:

  1. Membuat Pedoman MOU dengan perguruan tinggi lain yang akan melaksanakan MBKM.
  2. Melaksanakan Kerjasama (MOU) dengan Perguruan Tinggi lain.
  3. Adanya Penjaminan mutu internal tentang kurikulum, dan aturan/etika dosen dan mahasiswa MBKM.
  4. Memastikan semua pemangku kepentingan memahami mekanisme pelaksanaan MBKM
  5. Menentukan mata kuliah unggulan yang bisa diambil oleh prodi lain baik dalam Perguruan Tinggi maupun luar Perguruan Tinggi.
  6. Menyiapkan manajemen keuangan penyelenggaraan MBKM
  7. Membentuk tim kerja MBKM di tingkat Program Studi.

Pada akhir paparannya Ade Suryatman mengajak kepada peserta mari kita mulai bergerak untuk menyiapkan pelaksanaan MBKM karena ini merupakan hak mahasiswa, mau tidak mau sebagai perguruan tinggi wajib melaksanakan kebijakan Pemerintah ini sesuai dengan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.




@poltekesosbandung

Silahkan isi dengan lengkap data di bawah ini.