Humas-Poltekesos, Bandung - Politeknik Kesejahteraan Sosial (Poltekesos) Bandung merencanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas mulai semester genap Tahun Akademik 2021/2022. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 dan memperhatikan surat edaran sebelumnya dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi. Pembahasan rencana ini dilakukan dalam Rapat Kerja Senat, Senin (10/01/2022) untuk menindaklanjuti rencana pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di lingkungan Poktekesos Bandung. Pertemuan ini dipimpin oleh Sekretaris Senat, Ami Maryami, mewakili Direktur sekaligus Ketua Senat Poltekesos, yang diikuti oleh seluruh Anggota Senat, Pejabat Struktural dan Fungsional di lingkungan Poltekesos Bandung.
Admiral Nelson Aritonang (Wakil Direktur Bidang Akademik) menegaskan bahwa keputusan pelaksanaan PTM Terbatas di Poltekesos, akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur dan akan disosialisasikan melalui website Poltekesos untuk diketahui oleh seluruh sivitas. Menurut Nelson, Perkuliahan Tatap Muka Terbatas ini dari sisi akademik tentunya akan meningkatkan capaian pembelajaran mahasiswa untuk menguasai dan mampu menerapkan berbagai metode dan teknik yang diajarkan.
Terkait kesiapan dan komitmen Poltekesos untuk memulai PTM terbatas ini, Wawan Heryana (Wakil Direktur Bidang Umum), menjelaskan bahwa Poltekesos telah menyiapkan PTM Terbatas sejak dimulainya perkuliahan secara daring pada Semester Gasal Tahun Akademik 2021/2022 lalu. Saat ini persiapan sudah mencapai 75%, sehingga sangat dimungkinkan untuk memulai pembelajaran secara blended, baik tatap muka terbatas (luring) maupun pembelajaran jarak jauh (daring). ”Sarana dan prasarana harus sudah disiapkan dan akan segera diurus perizinannya pada Satgas Covid-19 Kota Bandung atau Provinsi Jawa Barat. Intinya kita siap melaksanakan PTM terbatas dengan penerapan protokol kesehatan oleh seluruh sivitas baik dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan", ujar Wawan.
Epi Supiadi (Wadir Bidang Kemahasiswaan dan Alumni) juga menegaskan Kembali bahwa SKB ini merupakan himbauan bagi Perguruan Tinggi dalam melaksanakan PTM Terbatas. Dalam penerapannya, dalam hal ini, Poltekesos perlu memastikan kesiapan penyelenggaraan perkuliahan secara luring maupun daring ini dengan cermat dan hati-hati. Lebih lanjut Epi juga menyatakan bahwa penyelenggaraan PTM terbatas merupakan hak yang dimiliki oleh mahasiswa dari semua angkatan, sehingga perlu dilakukan survei untuk mengetahui dan memastikan pilihan mahasiswa tentang kesediaan untuk mengikuti PTM terbatas atau tetap mengikuti perkuliahan jarak jauh (daring).
Pada pelaksanaannya nanti, PTM terbatas ini akan disesuaikan dengan kapasitas ruangan yang tersedia dengan penerapan protokol kesehatan secara optimal. Kegiatan perkuliahan di kelas akan dilakukan secara blended, mahasiswa akan melakukan kuliah luring secara bergantian sesuai dengan jadwal perkuliahan yang ditetapkan (dibagi ke dalam tahapan dan kelompok) dengan kapasitas ruangan maksimal 50% dari kapasitas normal dengan kelengkapan penunjang fasilitas kelas lainnya. ***aam.komala
BERITA TERBARU
POPULAR TAGS
Silahkan isi dengan lengkap data di bawah ini.