Menurut data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), kasus anak berhadapan dengan hukum atau ABH, menjadi kasus yang paling sering dilaporkan ke KPAI. Sejak 2011 sampai 2019, jumlah kasus ABH yang dilaporkan ke KPAI mencapai angka 11.492 kasus, jauh lebih tinggi dari pada laporan kasus anak terjerat masalah kesehatan dan Napza (2.820 kasus), pornografi dan cybercrime (3.323 kasus), serta trafficking dan eksploitasi (2.156 kasus).
Melihat dari kasus tersebut Politeknik Kesejahteraan Sosial (Poltekesos) Bandung dalam Kegiatan Prodi Rehabilitasi Sosial melaksanakan Praktik Rehabilitasi Sosial dengan Anak yang mengambil topik” Manajemen kasus dalam rehabilitasi dan reintegrasi sosial (Kasus Anak Berhadapan dengan Hukum)”, dengan narasumber Rendiansyah Putra Dinata, M.Kesos. Child Protection Program Officer. Kegiatan berlangsung secara Daring (Meeting Zoom) dan dihadiri oleh Ketua Prodi Rebalilitasi Sosial, Sekretaris Rehabilitasi Sosial, Dosen Rehabilitasi Sosial, Dosen Kajian Anak, Sekretariat Prodi Rehabilitasi Sosial dan Mahasiswa. Rabu (14/4/2021).
Berbicara tentang Anak Berhadapan dengan Hukum maka akan menyangkut 3 aspek anak diantaranya :
Anak Berhubungan dengan Hukum tidak lepas dari pola pikir anak yang meniru apa yang dilihat dan apa yang diterima dari orang atau lingkungan sekelilingnya. Dalam kondisi seperti ini, Seorang Pekerja Sosial harus mampu mengidentifikasi kasus yang terjadi, Maka diperlukannya suatu asesmen yang terbagi dalam 4 unsur sistem diantaranya Sistem klien, Sistem target (siapa yang akan diubah), Sistem kegiatan dan sistem agen perubahan (pekerja sosial). Penyelesaikan suatu permasalahan ABH Pekerja Sosial mampu menyelesaikan masalah sampai dengan tuntas. Dalam hal ini pekerja sosial harus mendalami kondisi awal sebelum kasus tersebut sampai dengan perubahan yang akan terjadi di masyarakat.
Manajemen Kasus merupakan suatu Langkah statis yang dapat digunakan untuk mengatur dan melakukan pekerjaan dalam rangka mengatasi masalah perlindungan dan kesejahteraan yang kompleks terkait anak dan keluarganya secara tepat, sistematis dan tepat waktu melalui dukungan langsung dan rujukan sesuai dengan tujuan pelayanan, yang dalam hal ini dapat diambil kesimpulan bahwa manajemen kasus adalah Koordinasi.
Dalam mengembalikan fungsi sosial dan meningkatkan potensi berkembang anak, dibutuhkan peran pekerja sosial dalam proses rehabilitasi dan reintegrasi. Berdasarkan UU 11,2009; Permensos No.26 Tahun 2018, pasal 1 menjelaskan bahwa, Rehabilitasi Sosial (ABH) adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosial secara wajar dalam kehidupan masyarakat. Sedangkan menurut Permensos No. 26 Tahun 2028, pasal 47 Reintegrasi Sosial adalah proses penyiapan ABH untuk dapat Kembali ke dalam lingungan keluarga /keluarga pengganti dan masyarakat.
Proses Rehabilitasi sosial merujuk pada manajemen kasus ABH menurut Permensos No.26 Tahun 2018 pasal 18 menerapkan Pendekatan Awal, Pengungkapan dan pemahaman masalah/asesmen, penyusunan rencana pemecahan masalah, pemecaan maslah/intervensi, resosialisasi, terminasi dan Bimbingan lanjut. Akan tetapi pada proses pengembalian anak terhadap keluarga pada reitegrasi sosial pekerja sosial perlu melihat 3 Aspek seperti Keselamatan, Permanensi dan Kesejahteraan yang saling berhubungan sebelum mengembalikan anak dalam situasi Lingkungan Keluarga.
BERITA TERBARU
POPULAR TAGS
Silahkan isi dengan lengkap data di bawah ini.